twitter
rss


"Kita tidak membutuhkan penjejalan, tapi kita membutuhkan pengembangan dan penyempurnaan pikiran dari setiap siswa dengan pengetahuan yang berasal dari fakta-fakta yang mendasar". ~Karl Marx~

Banyak Baca Banyak Rasa

A. Latar Belakang Masalah
Dalam pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa yang ini berarti seluruh rakyat indonesia berhak menikmati pendidikan sehingga diharapkan bangsa indonesia akan menjadi bangsa yang cerdas, namun dengan disahkanya BHP (Badan Hukum Pendidikan) maka tidak semua rakyat indonesia dapat menikmati pendidikan karena pendidikan dikomersialisasikan/diperdagangkan sehingga banyak rakyat indonesia yang hidup dibawah garis kemiskinan tidak dapat mengenyam pendidikan dan hanya orang-orang yang berduit yang dapat menikmati pendidikan.
Tujuan dari adanya BHP salah satunya untuk meningkatkan mutu pendidikan namun kalau kita kaji lebih jauh UU BHP dibuat hanya untuk menciptakan calon-calon buruh yang berkualitas untuk dipekerjakan dinegara-negara kaya, parahnya lagi UU BHP hanya akan membatasi rakyat miskin untuk mengenyam pendidikan. Oleh karena itu harus segera kita tentang terlebih hal ini hanya akan menguntungkan bangsa asing. Kita ketahui bersama bahwa lebih dari 50% rakyat indonesia masih dibawah garis kemiskinan dan hal ini akan membuat sebagian bangsa indonesia tidak dapat mengenyam pendidikan dan ini berarti telah menyimpang dari tujuan awal pendidikan yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
UU BHP juga akan membuat strata-strata sosial dalam masyarakat, dimana kelompok kaya akan bersosialisasi dengan yang kaya karena akan tidak mungkin rakyat miskin mampu mengenyam pendidikan bertaraf internasional dengan segala kemudahan fasilitas namun dengan biaya yang membumbung tinggi kelangit.

B. Pembahasan
“Kekuatan rakyat itulah jumlah kekuatan tiap-tiap anggota dari rakyat itu. Segala daya upaya untuk menjunjung derajat bangsa tak akan berhasil, kalau tidak dimulai dari bawah. Sebaliknya rakyat yang sudah kuat, akan pandai melakukan sagala usaha yang perlu atau berguna untuk kemakmuran negeri.”
Seperti telah diuraikan diatas bahwa BHP sangatlah bertentangan dengan cita-cita pendidikan dinegara kita dimana pendidikan adalah hak seluruh warga negara, namun dengan adanya BHP maka sebagian besar rakyat indonesia tidak akan dapat mengenyam pendidikan. Kita sebagai negara dunia ketiga belumlah siap untuk berkompetisi dalam hal liberalisasi pendidikan dan hal ini jelas-jelas akan menyimpang dari esensi pendidikan dimana pendidikan adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa bukan untuk diperdagangkan atau mencari laba. Pendidikan adalah hak rakyat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah bukan kewajiban rakyat untuk membiayai dan bukan hak pemerintah untuk mengambil keuntungan dari pendidikan itu.
Benarlah kiranya apa yang dikawatirkan Ki. Hadjar Dewantara bahwasanya bangsa kita akan mengalami kebingungan dalam hal pendidikan dimana kebijakan-kebijakan yang dirasa baik untuk bangsa kita tetapi pada kenyataannya itu berpihak pada bangsa asing. Dan sudah jelas kiranya bahwasanya BHP sangatlah berpihak pada kepentingan-kepentingan negara kaya dimana UU BHP lahir dari turunan kesepakatan Indonesia dalam Perjanjian WTO yakni General Agreement On Trade and Service (GATS). Dari kelahiranya saja sudah sangat jelas bahwa sebanarnya arah dari UU BHP adalah komersialisasi pendikan, secara lebih detail pada bulan Maret 2003 International Conference on Implementing Knowledge Economy Strategies diselenggarakan di Helsinki, Finlandia, dan melahirkan apa yang disebut Knowledge Economy. Konsep ini adalah hal baru di sektor pendidikan yang dipakai di negara-negara dunia pertama. Apakah Knowledge Economy? Knowledge Economy adalah konsep untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi, maka industri di negara-negara maju membutuhkan kualifikasi buruh yang tidak saja terampil di bidangnya, namun juga mampu menguasai sistem teknologi dan informasi yang dipakai secara luas dalam dunia profesional. Konsep Knowlegde Economy kemudian ditindak lanjuti dengan pertemuan WTO (World Trade Organisation) yang menghasilkan kesepakatan bersama antar negara-negara yang tergabung dalam WTO. Kesepakatan itu dirangkum dalam GATS (General Agreement On Trade Service) yang menghasilkan keputusan cukup controversial bagi negara-negara dunia ketiga yaitu komersialisasi pendidikan atau pendidikan dimasukkan dalam bidang jasa yang layak untuk diperjualbelikan dan diperdagangkan. Dan parahnya lagi, Indonesia meratifikasi kesepakatan tersebut. Follow up dari ratifikasi kesepakatan tersebut dengan membuat Undang-Undang mengenai Badan Hukum Pendidikan. Tema sentral UU BHP tersebut adalah komersialisasi pendidikan di Indonesia. sudah tergambar jelas kiranya bahwa UU BHP sangatlah bertentangan dengan tujuan pendidikan di negara kita dan penuh sarat kepentingan bangsa asing.
Lalu kontribusi apa yang bisa kita berikan sebagai pemuda ketika melihat realita pendidikan di negara tercinta ini?
Jelas yang harus kita lakukan adalah menolak UU BHP dan hal ini sudah jelas-jelas dilakukan oleh Persatuan Tamansiswa di Pendopo Tamansiswa pada saat menjelang akan disahkanya UU BHP. Kita sebagai pemuda harus berjuang mengembalikan tujuan awal pendidikan, dimana pendidikan harus terjangkau dan berkualitas serta dapat dinikmati oleh seluruh rakyat indonesia tanpa kecuali. Pendidikan boleh mahal tapi bukan rakyat yang menanggungnya melainkan pemerintah karena ini adalah tanggung jawab dari pemerintah. Pemuda harus berorganisasi dan memperkuat persatuan guna menghalau segala bentuk liberalisasi pendidikan dan mengembalikan pendidikan yang memerdekakan anak didik yang tidak berorientasi pada nilai (angka-angka fiktif).
Kenapa UU BHP harus dicabut? Jelas sudah bahwa UU BHP tidak berpihak pada rakyat terutama golongan menengah kebawah. Yang dapat menikmati pendidikan dengan segala fasilitasnya hanyalah orang-orang kaya dan berduit, lalu dikemanakan rakyat kita yang sebagian besar masih hidup dibawah garis kemiskinan? Kalau dulu Tamansiswa didirikan untuk sekolah rakyat dengan tujuan agar rakyat dapat mengenyam pendidikan namun ternyata cita-cita luhur Tamansiswa mulai luntur, bukan hanya pemuda-pemuda tamansiswa yang mempunyai kewajiban untuk mengembalikan cita-cita luhur tersebut tetapi juga seluruh pemuda indonesia yang memang ingin mencerdaskan kehidupan bangsa, merdeka dan terbebas dari segala penindasan.
“Untuk mendapatkan sistim pengajaran yang akan berfaedah bagi perikehidupan bersama, haruslah sistim itu disesuaikan dengan hidup dan penghidupan rakyat. Oleh karena itu wajiblah kita menyelidiki segala kekurangan dan kekecewaan dalam hidup kita berhubung dengan sifatnya masyarakat seperti yang kita kehendaki.” ~Ki Hadjar Dewantara~
Selain dari kontrofersi UU BHP ujian nasional juga patut kita soroti dimana ujian nasional masih terdapat beberapa kelemahan apabila hal ini akan terus dilaksanakan. Betapa tidak banyak siswa yang stres karena memikirkan ujian nasional, siswa disibukan dengan bimbel, les privat dan sebagainya yang sangat menguras tenaga, pikiran, waktu dan materi tentunya. Siswa disibukan dengan rutinitas yang dapat mendongkrak nilai akademik, tidak ada waktu atau kebebasan untuk bermain dan bersosialisasi dengan teman dan tetangga.
Belum lagi bagi anak-anak yang bersekolah didaerah terpencil dimana masih kesulitan mengakses pendidikan dan juga fasilitas yang minim, hal ini tidak bisa disamakan dengan anak-anak yang bersekolah di perkotaan dengan segala kemudahan fasilitas. Tentunya ujian nasional sangat memberatkan siswa yang ada di daerah terpencil dan ini semua tidak dapat disamaratakan dengan anak perkotaan. Dan kalau kita teliti lebih dalam, bahwa yang menentukan kesuksesan seseorang bukanlah nilai akademik saja tapi masih banyak faktor-faktor lain yang mendukung atau bahkan jauh lebih berpengaruh dari sekedar nilai akademik.
Percuma saja kita dapat nilai akademik yang tinggi tapi kita tidak bisa bersosialisasi dengan baik dan kita tidak peduli dengan keadaan sekitar kita, mau seperti apa nantinya negara kita ini kalau pemudanya sudah tidak peduli lagi dengan bangsa sendiri. Sungguh ironis memang ketika pemuda-pemuda kita sudah di set sedemikian rupa sehingga tidak akan ada lagi generasi penerus bangsa yang mau peduli dengan nasib bangsanya sendiri.

*Pernah disampaikan pada saat diskusi peringatan hari kebangkitan nasional di UAD dan diskusi tersebut merupakan cikal bakal berdirinya FBEMP Yogyakarta

0 komentar:

Posting Komentar