twitter
rss


"Kita tidak membutuhkan penjejalan, tapi kita membutuhkan pengembangan dan penyempurnaan pikiran dari setiap siswa dengan pengetahuan yang berasal dari fakta-fakta yang mendasar". ~Karl Marx~

Banyak Baca Banyak Rasa
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan


Benarkah Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) batal. Sebagai masyarakat negara berdasarkan hukum (bukan kekuasaan) pembatalan itu harus diakui karena sudah diuji oleh lembaga yang berwenang. Akuilah bapak Menteri bahwa kebijakan itu belum tepat untuk Indonesia. Buatlah kebijakan yang mampu memayungi, mempertahankan, dan menambah  lembaga pendidikan karena negara ini kekurangan lembaga pendidikan.
Lembaga pendidikan di Indonesia melalui keputusan pemerintah  berubah haluan dari pengelolaan bersama (negara) menjadi swakelola oleh masing-masing lembaga pendidikan. Ujicoba dilakukan di beberapa perguruan tinggi, hasilnya perguruan tinggi tersebut berubah dari pendidikan untuk masyarakat menjadi pembiayaan masyarakat untuk pendidikan. Perubahan orientasi itulah berakibat kepada perubahan peserta didik. Syarat masuk paling popular berdasarkan berapa keberanian berkontribusi berupa uang bukan berdasar prestasi, memang ada jatah untuk orang berprestasi dan miskin tetapi sulit karena syaratnya  banyak.
Itulah sebagian fakta penolakan BHP yang sering dikemukakan oleh mahasiswa apabila mereka bertemu dalam forum nasional. Ada juga yang mendukung kehadiran Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan. Misalnya M. Hadi Shubhan dosen Unair, dalam Wacana Publik Radar Banten edisi 6 April 2010. Menurut Hadi, UU BHP untuk penertiban, melindungi masyarakat, dan mendorong penyelenggara pendidikan untuk menggali dana bukan lewat penarikan uang SPP kepada masyarakat.
Penulis percaya, Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan bagi sebagian lembaga pendidikan yang sudah mapan menjadi jalan untuk berkualitas karena peluang kerjasama semakin terbuka. Tetapi jangan lupa, lahirnya Undang-Undang BHP bukan untuk beberapa lembaga pendidikan saja melainkan untuk mengatur penyelenggara pendidikan di Indonesia.
Beberapa tahun ini sebagian masyarakat Indonesia merasa prihatin terhadap dunia pendidikan setelah UU BHP diberlakukan. Keprihatinan itu disebabkan karena penyelenggara satuan pendidikan dibebaskan untuk mengelola dana secara mandiri disesuaikan dengan kreativitas masing-masing lembaga.  Kebebasan mengelola dana itulah yang dikhawatirkan oleh masyarakat menjadi kebebasan memungut biaya pendidikan.
Tujuan UU BHP memang mulia, untuk menguatkan posisi pendidikan. Tetapi hanya untuk kampus atau sekolah yang sudah diakui kualitasnya sehingga mudah bekerjasama untuk membiayai lembaganya. Bagaimana dengan lembaga pendidikan yang belum diakui kualitasnya, bukankah itu akan menjadi masalah untuk lembaga itu. Misalnya mengenai pendanaan, pasal 41 berbunyi, penyelenggara tidak boleh mendanai pendidikan dengan menarik uang kepada masyarakat lebih dari 30 persen atau sepertiga jumlah seluruh dana pengoperasian pendidikan. Berkesan memihak kepada masyarakat tetapi dibalik semua itu pemerintah lepas tanggung jawab.
Di dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional bagian kedua mengenai Badan Hukum Pendidikan, pasal 53, memang isinya memihak kepada masyarakat karena BHP berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik dan berprinsip nirlaba (tidak mengutamakan keuntungan) tetapi memberikan kemungkinan kepada lembaga pendidikan untuk bebas mengelola biaya.
Yang paling dikhawatirkan, lembaga pendidikan lebih focus mencari dana untuk mengelola lembaga daripada mengelola peserta didik. Bahkan karena semangat (berusaha) mencari dana sampai peserta didik pun dijadian objek usaha. Apalagi kalau pengelola lembaga pendidikannya berwatak pengusaha.
Setelah UU BHP dibatalkan melalui keputusan Mahkamah Konstitusi, Menteri Pendidikan Nasional mengumpulkan pemimpin perguruan tinggi untuk mengevaluasi UU BHP. Niat yang baik apabila dimaknai sebagai evaluasi atas kekeliruan kebijakan, tetapi berdasarkan info yang beredar bahwa pertemuan itu ditujukan untuk mengupayakan peraturan pengganti. Mengapa kebijakan pemerintah sekarang ini apabila dibatalkan oleh lembaga yang berwenang (MK,MA dll.) berkesan tidak mau menerima.
Hampir di setiap negara, pendidikan dijadikan ukuran kualitas bangsanya. Memang pendidikan lahir dari dua cara. Ada yang  berasal dari sekolah formal dan  pendidikan otodidak, tetapi pada akhirnya dua cara itu tidak menjadi bahan perdebatan apabila orang tersebut sudah pandai. Setiap pemerintahan negara memiliki perhatian khusus agar warga negaranya berpendidikan. Di Indonesia, pendidikan masuk ke dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945. Dengan begitu pendidikan menjadi kewajiban negara untuk mengurus dan membiayainya.    
Sejarah membuktikan, dikelola dan dibiayai oleh negara saja masih banyak masyarakat yang belum sekolah. Gedung sekolah ada sarana yang lain kosong, sarana lengkap, kualitas pengajar rendah, ada yang sekolah tetapi tidak mencapai target pendidikan dasar dan menengah. Di negara kita untuk mencerdaskan bangsa masih membutuhkan keterlibatan negara terutama pembinaan dan pembiayaan. Cukuplah mencoba BHP sampai tahun 2010 setelah itu kembalilah ke salah satu hakikat pembentukan negara seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD tahun 1945, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Beben Somantri
-Penasihat IMAKIPSI
  (BEM FKIP,FIP,STKIP, dan F.Tarbiyah Indonesia)
-Sekjen IKA FKIP Universitas Sultan Ageng Tirtayasa


Oleh : Beben Somantri*
Mengapa ada sekolah?. Untuk menjawab pertanyaan itu. sekolah berasal dari bahasa Latin yaitu : skhole, scholae, schola yang berarti waktu luang. Berdasarkan pengertian itu masihkah sekolah relevan di  zaman sekarang. Sekolah sangat dibutuhkan dalam rangka membantu orang tua. Walaupun pendidikan anak menjadi tanggung jawab orang tua, namun dengan pelbagai kesibukannya mereka tidak ada waktu khusus (luang) untuk mendidik anak-anaknya. Oleh sebab itu orang tua mempercayakan sebagian waktu belajar anaknya kepada sekolah. Dalam posisi inilah sekolah berperan membantu keluarga mengisi waktu luang anaknya sekaligus membantu orang tua melengkapi pendidikan anaknya.
Sekolah didirikan bertujuan membantu masyarakat. Keberadaannya dimaknai berbeda-beda oleh siswa dan orang tua yang menyekolahkan anaknya. Namun secara umum semua sekolah memiliki cita-cita agar anak didiknya berkualitas dalam banyak hal dan atau dibidang tertentu. Cita-cita itulah yang membuat orang tua siswa percaya terhadap sekolah. Tujuan pendidikan, mengajarkan anak didik untuk dapat berpikir secara rasional, independen, dan baik (Callahan & Clark, 1972).  
Proses pendidikan menurut Barrow & Woods adalah memadu kemampuan transformasi, pengetahuan, dan pemahaman. Proses pendidikan di sekolah memerlukan strategi karena guru  berhadapan dengan pelbagai karakter siswa dalam satu situasi dan satu waktu. Dalam situasi itu, guru harus memiliki pelbagai kecerdasan. Menurut Sumardi, ada enam kecerdasan yang harus dimiliki oleh guru yaitu : logika, bahasa, sosial, akting, emosional, dan keuletan. Semua kecerdasaan itu diramu menjadi aktivitas harian guru dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi (tugas guru menurut UU Guru dan Dosen no. 14 tahun 2005).
Profesionalisme guru menjadi tantangan setiap sekolah. Profesi guru di zaman sekarang sangat disukai oleh masyarakat. Hal itu menjadi keuntungan sekaligus  masalah untuk dunia pendidikan.  Beruntung apabila mereka berkualitas, sangat merugikan apabila bekerja menjadi guru hanya karena mencari upah. Guru dalam kapasitasnya masing-masing berperan sebagai fasilitator, motivator, dan mediator pembelajaran. Tiga peran itu membutuhkan kemampuan (kualitas) diri.  Di dalam UU Guru dan Dosen pasal 7, ada beberapa prinsip dasar yang harus dimiliki guru, yaitu memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme. Prinsip dasar itulah yang akan membuat guru mencintai pendidikan dan tetap setia kepada tugasnya. .
Peran orang tua siswa dalam aktivitas sekolah sebagai penguat silaturahmi dan penyambung rantai pendidikan. Mereka diposisikan sebagai mitra guru dalam mendidik siswa, hanya saja fokus yang dimiliki berbeda ruang dan waktu. Pendidikan siswa dirumah menjadi tanggung jawab orang tua, sedangkan guru bertanggungjawab di sekolah.   Kesamaan tugas itulah yang menuntut orang tua dan sekolah perlu sering bertemu untuk mendiskusikan perkembangan siswa dan mendiskusikan strategi pembelajaran.
Kreativitas sekolah harus sinergi dengan elemen-elemen pendukung, agar cita-cita negara  tentang pendidikan terwujud. Pemerintah melalui Undang-Undang Sisdiknas no. 20 tahun 2003, bab 4 tentang hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah. Intinya semua elemen itu bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan. Ketentuan itulah yang menuntut sekolah tetap terlibat dengan sistem dan situasi negara. Pendidikan tidak bisa dilepaskan dari politik negara tersebut (Sirozi dalam Politik Pendidikan). 
Di zaman sekarang ini sekolah dituntut untuk meningkatkan kualitas anak didik dengan pelbagai target, terutama oleh orang tua dan pemerintah. Menurut Eliot; kepala sekolah dan perangkatnya dituntut untuk mampu berperan sebagai politisi  yang baik. Kebijakan dan pengelolaan sekolah, aktivitas guru dan siswa membutuhkan strategi, kreativitas, dan pertanggungjawaban. Oleh sebab itu apabila sekolah ingin tetap eksis, kepala sekolah harus berperan ke dalam  dan ke luar sekolah. Peran yang dilakukannya harus berdasarkan kualitas pemimpin. Secara umum ada tiga kualitas yang harus dimiliki oleh pemimpin; yaitu kompetensi, relasi, dan karakter.
Kompetensi
Kepala sekolah dituntut untuk memiliki kemampuan dalam membuat kebijakan, mengelola kebijakan, dan mempertanggungjawabkannya. Kemampuan yang dimaksud adalah  melakukan proses tanpa henti (on going process) untuk menjadikan sekolah terus berkualitas dan semakin berkualitas. Untuk mencapai itu, kepala sekolah harus sadar, bahwa dirinya tidak akan mampu  mengelola sekolah sendirian. Perlu ada keterlibatan orang lain dan lembaga lain. Menurut Howard Hendricks bila seseorang ingin terus memimpin, ia harus terus mengadakan perubahan atau mau terus menerima gagasan baru. Kepala sekolah harus memiliki kecerdasan ilmu pengetahuan dan sosial.
Relasi
Mengelola sekolah membutuhkan keterlibatan orang lain dan lembaga lain. Sebagai pemimpin yang berperan memfasilitasi guru dan membimbing siswa, maka kepala sekolah wajib mengikuti perkembangan situasi dan zaman. Hal itu diperlukan agar dirinya tetap eksis dan diakui oleh masyarakat. Pengetahuannya harus di atas guru agar menjadi tauladan di sekolah. Keterlibatannya terhadap masyarakat dan instansi pendidikan harus memiliki nilai positif terhadap sekolah. Dalam situasi itu berarti kepala sekolah berperan sebagai pencari ilmu pengetahuan dan penyebar ilmu pengetahuan di sekolah dan masyarakat.
Karakter      
Kepala sekolah adalah pemimpin utama sekolah, berarti seseorang  yang diberi amanah untuk memimpin. Syarat penting seorang pemimpin, diakui kualitasnya dan diakui kehadirannya oleh pemberi amanah, mitra kerja, dan masyarakat (anggota) tempat kebijakannya disampaikan. Dalam pengertian umum, pemimpin harus mampu memengaruhi situasi dan menyesuaikan situasi. Secara spesifik kepala sekolah harus terus mengikuti perkembangan pendidikan, gedung sekolah, perlengkapan sekolah, guru dan staf sekolah, dan siswa.       
Itulah sekilas tentang sekolah dan peran kepala sekoalah. Setiap pengelola sekolah (pemerintah, yayasan, dan manajemen sekolah) memiliki cita-cita ideal tentang pendidikan. Namun fakta  kesulitan pembelajaran  masih menjadi pekerjaan yang belum tuntas dan harus diupayakan terus-menerus agar pendidikan Indonesia bangkit dan berkualitas. Pada akhirnya, tiga komponen pendukung pembelajaran yaitu keluarga, sekolah, dan pemerintah yang akan membantu membentuk anak didik menjadi generasi penerus yang berkualitas. Ayo bekerjasamalah   


*Kepala Sekolah Peradaban Cilegon
  Penasihat
  Ikatan Mahasiswa Keguruan dan Ilmu Pendidikan Seluruh Indonesia (Imakipsi)

a beben 2


Oleh : Beben Somantri*
Ujian Nasional (UN) tidak pernah ditakuti oleh siswa, yang mereka takuti adalah soal-soal yang belum pernah mereka pelajari. Ujian atau evaluasi yang baik bukankah berdasarkan perencanaan belajar dan materi belajar disesuaikan dengan perencanaan yang  ditentukan sekolah masing-masing. Apabila ada soal ujian yang materinya belum siswa pelajari, layakkah itu disebut soal ujian. 
Konon UN bertujuan untuk mengetahui sejauh mana hasil yang telah dicapai selama tiga tahun pelajaran. Kalau salah satu tujuannya memang itu, berarti ujian harus disesuaikan dengan materi pelajaran sebelum ujian. Kalau UN menjadi tanggung jawab pemerintah dengan  soal yang seragam berarti semua sekolah pun harus memiliki sarana dan prasarana yang sama antara kualitas dan jumlahnya.
Mengapa pendidik dan sarana pendukung belajar  tidak dievaluasi secara nasional pula karena dua hal itulah yang membantu menentukan kualitas siswa. Apabila kualitas atau output pembelajaran dievaluasi, ukuran sukses tidaknya bukan ditentukan oleh nilai yang ada tetapi disesuaikan dengan perangkat pendukung pembelajaran itu. Apabila pendidik dan perangkat pendukung pembelajaran baik maka  peserta didik harus mendapat nilai baik tetapi  apabila pendidik dan sarana pendukung tidak baik atau kurang memadai maka ujian tidak memiliki ukuran khusus.
Sejak diberlakukan pada tahun 2005 sampai sekarang Ujian Nasional selalu menarik untuk dijadikan bahan diskusi atau berdebat. Maksud pemerintah memang baik agar ada evaluasi secara nasional tetapi maksud itu jangan digunakan untuk mengatur kehidupan pembelajaran siswa. Sebaiknya evaluasi dari pemerintah lebih difokuskan kepada sarana, kualitas pendidik, dan media pembelajaran.
Sejak dimulai tahun 2002, awalnya bernama Ujian Akhir Nasional yang sekarang menjadi Ujian Nasional bertujuan untuk mengetahui nilai setiap mata pelajaran. Mengapa sekarang pemerintah mengambil peran penting (penentu utama kelulusan siswa), itupun hanya beberapa pelajaran yang diujikan. Inilah ironi pendidikan,  ketika pembelajaran lebih difokuskan kepada sekolah dengan kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Pemerintah sebaiknya mempercayakan evaluasi kepada sekolah tempat siswa  belajar.
Penulis yakin dan percaya bahwa setiap evaluasi pasti bermanfaat. Berbagilah tugas antara sekolah dan pemerintah. Untuk evaluasi siswa, percayakan kepada guru karena menjadi tugas utamanya sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen pasal 1 ayat 1. Pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam Undang-Undang Sisdiknas mengenai hak dan kewajiban pemerintah. Pasal 10 berbunyi, pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seandainya antara sekolah dan pemerintah bekerja bersama-sama dengan fungsi yang berbeda penulis yakin pendidikan di Indonesia  semakin baik. Gara-gara pemerintah mengambil porsi tugas guru, banyak sekolah yang melakukan kegiatan abnormal. Karena guru tidak pernah mengajarkan materi yang ada pada soal UN, daripada malu akibat nilai siswanya kecil maka guru tersebut membantu siswa dengan memberikan jawaban soal ujian. 
Gara-gara UN, sekolah  berlomba-lomba  meningkatkan nilai mata pelajaran yang di ujikan, hampir melupakan pendidikan budi pekerti dan pelajaran yang lain. Memang pemerintah tidak menganjurkan untuk mempelajari yang di ujiankan saja tetapi karena nilai UN menjadi penentu banyak hal, maka sekolah menargetkan (mengutamakan) nilai baik dengan berbagai cara.
Banyak pihak yang mengaku peduli terhadap pendidikan tetapi salah tempat. Menurut penulis, tidak perlu aparat pemerintah sampai terlibat langsung mengawal ujian dengan datang ke sekolah-sekolah. Anggota dewan perjuangkanlah pendidikan dengan kebijakanmu. Pemerintah daerah juga tidak perlu sampai repot-repot datang ke sekolah untuk mengawasi ujian, tetapi perjuangkanlah anggaran pendidikan agar minimal sesuai dengan pasal 31 Undang-Undang Dasar tahun 1945 dan implementasikanlah.
Pemerintah tidak benar-benar tegas. Mengapa UN dua tahap, kalau untuk mengevaluasi pembelajaran semestinya ujian dilakukan hanya satu kali karena hasil ujian itulah yang menjadi penentu hasil proses pembelajaran selama tiga tahun. Dengan adanya ujian ulangan sikap pemerintah berkesan sedikit membantu siswa, padahal masyarakat sudah mengetahui ketika putusan Mahkamah Agung menolak UN, pemerintah sangat tegas tidak menerima putusan itu.
Dengan berbagai alasan yang dikemukakan oleh pemerintah penulis tetap  saja belum memahami manfaat UN. Sejak tahun 2002 sampai sekarang hasil ujian nasional kurang menyentuh pembelajaran dan kehidupan di sekolah. Kekurangan guru, minim buku sumber, rendahnya kualitas pendidik, sarana tidak memadai, dan minimnya honor guru masih menjadi persoalan pendidikan di Indonesia. Maaf, Ujian Nasional untuk apa?

*-Penasihat IMAKIPSI
   (BEM FKIP,FIP,STKIP, dan F.Tarbiyah Indonesia)
  -Fasilitator Sekolah Peradaban Cilegon


Oleh : Suli [2]

Pengantar
Ujian Penilaian Pendidikan di Indonesia :

Periode 1950-1960-an
Ujian akhir disebut Ujian Penghabisan. Ujian Penghabisan diadakan secara nasional dan seluruh soal dibuat Departemen Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan. Seluruh soal dalam bentuk esai. Hasil ujian tidak diperiksa di sekolah tempat ujian, tetapi di pusat rayon.

Periode 1965-1971
Semua mata pelajaran diujikan dalam hajat yang disebut ujian negara. Bahan ujian dibuat oleh pemerintah pusat dan berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia. Pemerintah pusat pula yang menentukan waktu ujian.

Periode 1972-1979
Pemerintah memberi kebebasan setiap sekolah atau sekelompok sekolah menyelenggarakan ujian sendiri. Pembuatan soal dan proses penilaian dilakukan masing-masing sekolah atau kelompok. Pemerintah hanya menyusun pedoman dan panduan yang bersifat umum.

1980-2000
  • Mulai diselenggarakan ujian akhir nasional yang disebut Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional (Ebtanas). Model ujian akhir ini menggunakan dua bentuk: Ebtanas untuk mata pelajaran pokok, sedangkan EBTA untuk mata pelajaran non-Ebtanas.
  • Ebtanas dikoordinasi pemerintah pusat dan EBTA dikoordinasi pemerintah provinsi.
  • Kelulusan ditentukan oleh kombinasi dua evaluasi tadi ditambah nilai ujian harian yang tertera di buku rapor.
2001-sekarang
  • Ebtanas diganti dengan penilaian hasil belajar secara nasional dan berubah menjadi Ujian Akhir Nasional (UAN) sejak 2002.
  • Kelulusan dalam UAN 2002 ditentukan oleh nilai mata pelajaran secara individual.
  • Dalam UAN 2003 siswa dinyatakan lulus jika memiliki nilai minimal 3,01 pada setiap mata pelajaran dan nilai rata-ratanya minimal 6.
  • Dalam UAN 2004 kelulusan siswa didapat berdasarkan nilai minimal pada setiap mata pelajaran 4,01. Syarat nilai rata-rata minimal tidak diberlakukan lagi.
Selama ini penentuan batas kelulusan ujian nasional ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengambil keputusan saja. Batas kelulusan itu ditentukan sama untuk setiap mata pelajaran. Padahal karakteristik mata pelajaran dan kemampuan peserta didik tidaklah sama. Hal itu tidak menjadi pertimbangan para pengambil keputusan pendidikan. Belum tentu dalam satu jenjang pendidikan tertentu, tiap mata pelajaran memiliki standar yang sama sebagai standar minimum pencapaian kompetensi. Ada mata pelajaran yang menuntut pencapaian kompetensi minimum yang tinggi, sementara mata pelajaran lain menentukan tidak setinggi itu. Keadaan ini menjadi tidak adil bagi peserta didik, karena dituntut melebihi kapasitas kemampuan maksimalnya. Salah satu kelemahan penyelenggaraan pendidikan kita.

Realita Pendidikan yang Sarat Kritik
Menilik data-data sebagai parameter kesuksesan UN, angka kelulusan ujian nasional (UN) tingkat SMA/ MA tahun 2010 mengalami penurunan sebesar 4 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2009 angka kelulusan UN mencapai 93.74 persen, kini menjadi 89,88 persen. Jadi jumlah siswa yang mengulang UN mencapai 154.079 orang dari 1.522.162 peserta UN 2010. Jika secara data, memang terbukti ada penurunan kuantitas keberhasilan dengan berpatokan pada ujian nasional. Akan tetapi, kualitas output dari hasil Ujian Nasional tersebut masih ramai dipertanyakan. Jangankan bicara kualitas, dalam pelaksanaan UN masih sarat dengan kasus-kasus yang kontroversial.
Kontroversi kasat mata yang sampai saat ini masih marak terjadi adalah kecurangan penyelenggaran UN (mencotek, jual beli soal dan kunci jawaban, dsb) , fasilitas penunjang UN yang tidak memadai yang meliputi sering bermasalahnya kertas soal ujian maupun fasilitas penunjang lainnya. Sebenarnya seberapa seriuskah pemerintah menyelenggarakan pendidikan yang ilmiah dan berkualitas ?
Dari tahun ke tahun system pendidikan khususnya penentuan kelulusan peserta didik terus dikaji dan diubah-ubah. Seolah ada kesan arah pendidikan dan output peserta didik mau dibawa kemana, tidak pernah jelas. Ada beberapa perbedaan dalam penyelenggaraan ujian nasional tahun ini. Tidak ada ujian ulang terhadap mata pelajaran yang tidak lulus, yang ada hanya ujian susulan itu pun jika siswa yang bersangkutan sakit, atau kena musibah. Mata pelajaran yang diujikan tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, namun ada satu mata pelajaran selama ini dilaksanakan Ujian Sekolah kini sudah di UN kan yaitu pendidikan Agama. 
Dari hasil kajian Koalisi Pendidikan, setidaknya ada empat penyimpangan dengan digulirkannya UN. Pertama, aspek pedagogis. Dalam ilmu kependidikan, kemampuan peserta didik mencakup tiga aspek, yakni pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotorik), dan sikap (afektif). Tapi yang dinilai dalam UN hanya satu aspek kemampuan, yaitu kognitif, sedangkan kedua aspek lain tidak diujikan sebagai penentu kelulusan. Ujian Nasional yang dikembangkan saat ini dilaksanakan melalui tes tertulis. Soal-soal yang dikembangkan cenderung mengukur kemampuan aspek kognitif. Hal ini akan berdampak terhadap proses pembelajaran yang dikembangkan di sekolah. Sangat mungkin, para guru akan terjebak lagi pada model-model pembelajaran gaya lama yang lebih menekankan usaha untuk pencapaian kemampuan kognitif siswa, melalui gaya pembelajaran tekstual.
Kedua, aspek yuridis. Beberapa pasal dalam UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 telah dilanggar, misalnya pasal 35 ayat 1 yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan, yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. UN hanya mengukur kemampuan pengetahuan dan penentuan standar pendidikan yang ditentukan secara sepihak oleh pemerintah. Selain itu, pada pasal 59 ayat 1 dinyatakan, pemerintah dan pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Tapi dalam UN pemerintah hanya melakukan evaluasi terhadap hasil belajar siswa yang sebenarnya merupakan tugas pendidik.
Ketiga, aspek sosial dan psikologis. Dalam mekanisme UN yang diselenggarakannya, pemerintah telah mematok standar nilai kelulusan 3,01 pada tahun 2002/2003 menjadi 4,01 pada tahun 2003/2004 dan 4,25 pada tahun 2004/2005. Ini menimbulkan kecemasan psikologis bagi peserta didik dan orang tua siswa. Siswa dipaksa menghafalkan pelajaran-pelajaran yang akan di -UN-kan di sekolah dan di rumah.
 Keempat, aspek ekonomi. Secara ekonomis, pelaksanaan UN memboroskan biaya. Tahun lalu, dana yang dikeluarkan dari APBN mencapai Rp 260 miliar, belum ditambah dana dari APBD dan masyarakat. Pada 2005 memang disebutkan pendanaan UN berasal dari pemerintah, tapi tidak jelas sumbernya, sehingga sangat memungkinkan masyarakat kembali akan dibebani biaya. Selain itu, belum dibuat sistem yang jelas untuk menangkal penyimpangan finansial dana UN. Sistem pengelolaan selama ini masih sangat tertutup dan tidak jelas pertanggungjawabannya. Kondisi ini memungkinkan terjadinya penyimpangan (korupsi) dana UN.

Tentang Hakikat Pendidikan
Motivasi manusia untuk belajar datang dari keinginan mereka untuk ingin tahu, mengerti dan keinginan mengembangkan diri. Jadi motivasi yang muncul dalam diri siswa untuk belajar tidak datang dari nilai yang mereka peroleh pada akhir proses pembelajaran, tapi muncul dari kesenangan dan keaktifan mereka selama proses pembelajaran (internal motivation). Selain itu motivasi dari luar (eksternal motivation) juga ikut mempengaruhi, dimana siswa dapat termotivasi melalui adanya penghargaan (reward), tapi  tidak akan termotivasi melalui sangsi (punishment).
Tiori psykologi ini telah digunakan secara meluas di negara-negara skandinavia dalam merancang sistem pendidikan mereka, salahsatunya Fillandia yang dikenal sebagai negara dengan kualitas pendidikan terbaik di dunia. Dalam pemikiran mereka bahwa kemajuan pendiikan akan diperoleh apabila keinginan siswa untuk belajar bisa ditingkatkan dan keinginan belajar ini bisa dihasilkan bila siswa memiliki ketertarikan dan motiviasi terhadap proses pembelajaran. Memang mereka juga masih mengenal sistem nilai dalam proses pembelajaran, tapi hanya digunakan untuk mengetahui perkembangan siswa sehingga dapat mengevaluasi proses pendidikan.
Ki Hajar Dewantara, pendidik asli Indonesia, melihat manusia lebih pada sisi kehidupan psikologiknya. Menurutnya manusia memiliki daya jiwa yaitu cipta, karsa dan karya. Pengembangan manusia seutuhnya menuntut pengembangan semua daya secara seimbang. Pengembangan yang terlalu menitikberatkan pada satu daya saja akan menghasilkan ketidakutuhan perkembangan sebagai manusia. Beliau mengatakan bahwa pendidikan yang menekankan pada aspek intelektual belaka hanya akan menjauhkan peserta didik dari masyarakatnya. Dan ternyata pendidikan sampai sekarang ini hanya menekankan pada pengembangan daya cipta, dan kurang memperhatikan pengembangan olah rasa dan karsa. Jika berlanjut terus akan menjadikan manusia kurang humanis atau manusiawi.
Seharusnya sistem pendidikan lebih ditekankan pada pelaksanaan proses pendidikan, seperti peningkatan dan pemerataan kualitas pengajar, peningkatan fasilitas belajar, perpustakaan dan laboratorium. Proses belajar dirancang lebih atraktif dan edukatif yang mengacu kepada peningkatan ketrampilan bukan hanya intelektual. Proses belajar harus mampu memotivasi siswa untuk belajar mandiri tidak hanya bergantung kepada pengajar sebagai sumber ilmu, namun siswa harus termotivasi untuk mengembangkan pengetahuannya melalui berbagai sumber bacaan. Serta yang paling penting adalah merubah pola pikir siswa bahwa belajar bukan hanya sekedar lulus dan mendapat nilai bagus, tapi belajar harus mampu merubah prilaku untuk kehidupan lebih bagus.
Akhirnya kita perlu menyadari bahwa tujuan pendidikan adalah memanusiakan manusia muda. Pendidikan hendaknya menghasilkan pribadi-pribadi yang lebih manusiawi, berguna dan berpengaruh di masyarakatnya, yang bertanggungjawab atas hidup sendiri dan orang lain, yang berwatak luhur dan berkeahlian. 
Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, Demokratis dan Bervisi Kerayatan !

[1] Disampaikan dalam diskusi LKAT Demokrasi
[2] Ketua SMI Jogja


Dunia pendidikan memang sesalu menarik untuk diperbincangkan, kapanpun dan dimanapun. Pendidikan tak bisa lepas dari hakikat manusia untuk terus belajar hal-hal yang baru disekitarnya, namun benarkah pendidikan dinegeri tercinta ini sudah membebaskan kita untuk belajar berbagai hal yang kelak kita butuhkan?
Kebijakan dalam dunia pendidikan sekarang ini tak lepas dari adanya kontroversi yang berkembang di masyarakat, banyak kalangan yang menilai bahwa produk kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tidak memihak kepada rakyat massa dan mnyimpang dari esensi pendidikan itu sendiri.
Kita ambil contoh Ujian Nasional (UN) yang sedang berlangsung saat ini, tidak ada orientasi yang jelas terkait adanya kebijakan penyelenggaraan ujian nasional yang diselenggarakan pemerintah. Dengan dalih menaikkan kualitas pendidikan tapi kenyataanya terjadi banyak sekali kecurangan-kecurangan yang muncul tiap kali adanya UN, dari adanya bocoran jawaban, siswa saling mencontek terjadi kong-kalikong dengan guru dan masih banyak lagi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh murid maupun penyelenggara pendidikan yang dalam hal ini adalah guru, kepala sekolah dll.
Tujuannya sih baik, yaitu untuk meningkatkan kualitas dan sebagai barometer mutu pendidikan. Namun sayangnya pemerintah abai akan tugas pokok atau kewajiban sebagai penyelenggara pendidikan, dimana tugas negara adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dengan pendidikan sebagai sarananya dan tiap-tiap warga negara berhak menerima pendidikan yang berkualitas. Sekali lagi pemerintah lalai kewajibannya, belumlah semua warga negara mampu mengenyam pendidikan tetapi pemerintah sudah berkoar-koar untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Padahal bangsa kita saat ini lebih membutuhkan kuantitas dari pada kualitas pendidikan.
Ujian Nasional merupakan kebijakan yang terlalu ambisius yang dikeluarkan oleh pemerintah dan ini jelas merupakan tindakan perkosaan dalam dunia pendidikan kita. Dimana tidak, siswa dipaksa untuk bisa mencapai standar nilai yang ditentukan oleh pemerintah, namun disisi lain pemerintah abai dan tidak mampu memenuhi unsur-unsur yang bisa digunakan oleh para siswa untuk bisa memenuhi standar nilai tersebut. Tentunya ini tidak adil bagi para siswa yang ada didaerah perpencil dimana fasilitas sangat terbatas atau malah tidak ada fasilitas penunjang seperti perpustakaan dan buku-buku pelajaran yang dapat menambah pengetahuan siswa, tentunya ini berbeda jauh dengan sekolah-sekolah yang ada di kota dengan segala fasilitasnya.
Disilah terlihat ketidak adilan dan perkosaan terhadap siswa, pemerintah lupa [atau tidak tahu] bahwa untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak dengan standar nilai akhir, melainkan proses yang harus diutamakan. Seharusnya pemerintah dapat menaikan kualitas pendidikan dengan cara memenuhi unsur-unsur atau fasilitas penunjang belajar seperti perbanyak perpustakaan dan buku-buku bacaan, penambahan fasilitas internet untuk memperkaya wawasan, perbaikan gedung serta kualitas tenaga pengajar. Apabila unsur-unsur atau sarana penyelenggara pendidikan sudah baik, maka secara tidak langsung akan menaikkan kualitas output pendidikan juga.
Apabila pemerintah menerapkan kebijakan UN dengan alasan untuk memotivasi siswa untuk lebih giat belajar, menurut saya ini adalah alasan yang mengada-ada. Jelas, lagi-lagi ini merupakan tidak pemerkosaan terhadap siswa, untuk memberikan motivasi atau membangkitkan kesadaran siswa akan pentingnya belajar bukanlah dengan cara yang seperti itu. Seharusnya semua pihak yang “sudah sadar” akan petingnya belajar, ikut memberikan pemahaman akan arti pentingnya belajar. Yang kita serang pertama kali adalah kesadaran siswa untuk mau belajar, bukan dengan cara pemaksaan semacam UN. Sebaik-baiknya kebijakan, setinggi-tingginya kualitas guru dan selengkap apapun fasilitas maka hal itu akan menjadi sia-sia belaka kalau tidak ada motivasi belajar dari siswa. Oleh karena itu sangatlah penting membangun kesadaran kolektif menuju tindakan progresif dalam dunia pendidikan.
Dalam penyelenggaraan UN juga memakan anggaran yang tidak sedikit yaitu mencapai Rp 580 Miliar, bayangkan kalau itu digunakan untuk memperbaiki gedung sekolah yang roboh atau membeli buku-buku bacaan, tentunya banyak siswa yang akan merasa nyaman dalam belajar disekolah dan akan menambah pengerahuan siswa dengan buku-buku tersebut. Dengan dana sebesar itu tidak menutup kemungkinan adanya penyimpangan tindak korupsi oleh para penyelenggara pendidikan, baik dari tingkat pusat hingga tingkat daerah. Tentunya kita semua hanya bisa berharap agar pemerintah segera menyadari bahwa “dalam pendidikan yang terpenting adalah proses, bukan hasil akhir”. Yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah memperbanyak dan melengkapi fasilitas pendidikan serta melakukan penyadaran kepada siswa akan pentingnya belajar, bukan melakukan perkosaan kepada siswa untuk mencapai program peningkatan mutu yang begitu ambisius tanpa memperhatikan kebutuhan dan permasalahan yang ada di sekitar kita.
Diakui atau tidak Fenomena UN merupakan momok yang menakutkan dikalangan masyarakat, pun demikian dikalangan kepala sekolah, guru, siswa hingga orang tua siswa. Apa bila ada siswa yang tidak lulus UN, hal ini menjadikan citra sekolah menurun dimata masyarakat, hal ini juga yang menjadi penyebab banyaknya kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pihak sekolah dengan membantu siswa denganc cara memberikan bocoran soal ujian atau memberikan kunci jawaban kepada siswa. Bagi orang tua yang anaknya tidak lulus UN, ini dianggap iab keluarga karena dianggap tidak bisa mendidik anak atau gagal mendidik anak. Yang paling banyak mengalami katakutan dalam menghadapi UN adalah siswa itu sendiri, meskipun sudah belajar dengan giat, rasa takut dan grogi itu pasti akan muncul.
Tentunya katakutan-ketakutan ini tidak sesuai dengan semangat Bapak pendidikan kita Ki Hadjar Dewantara, yang mana dalam pemikiran beliau “pembelajaran itu harus menyenangkan dan membebaskan”. Itulah kenapa dalam masa perjuangan menuju kemerdekaan beliau mendirikan sekolah rakyat yang diberi nama Tamansiswa, ini karena beliau menginginkan suatu konsep pendidikan yang nyaman dan menyenangkan layaknya taman bunga yang indah dan siapapun akan betah berlama-lama di taman itu untuk belajar.