"Kita tidak membutuhkan penjejalan, tapi kita membutuhkan pengembangan dan penyempurnaan pikiran dari setiap siswa dengan pengetahuan yang berasal dari fakta-fakta yang mendasar".
“Satu-satunya yang menghambat pembelajaran saya adalah pendidikan saya”
-Albert Einstein-
Bukan maksud menilai bahwa pendidikan itu tidak penting, tapi dewasa ini sering kali Kita terjebak dalam pendidikan itu sendiri yang justru menghambat pembelajaran Kita. Dimana peraturan-peraturan yang tadinya dibuat untuk mengatur dan meningkatkan mutu pendidikan justru malah menyulitkan, membingungkan dan menghambat pembelajaran Kita. Lalu pendidikan seperti apakah yang sebaiknya diterapkan di negara kata ini?
Belajar dan pendidikan berkaitan erat, dimana dalam pendidikan tak pernah lepas dari kegiatan belajar. Salah satu fungsi pendidikan adalah memperhalus rasa, dalam pembukaan UUD 45 juga disebutkan bahwa pendidikan bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Ki Hadjar Dewantara dalam buku bagian pertama mengenai pendidikan menjelaskan bahwa, tentang pendidikan perasaan, maka di dalam ilmu pendidikan ada dua jenis pendidikan yang boleh dianggap sudah melengkapi maksud dan tujuan pendidikan, yaitu pendidikan etis (yakni pendidikan kehalusan hidup kebatinan, juga dinamakan pendidikan moril) dan yang ke-2 pendidikan estetis, yaitu pendidikan kesenian. KHD juga menjelaskan bahwa dengan pendidikan ‘etis’ maka anak-anak lalu dapat berkembang berjenis-jenis perasaannya, yaitu perasaan religius, sosial. Individual dan lain-lainnya, pendeknya terhadap segala benda kebatinan (nilai-nilai yang ada di dalam manusia sebagai makhluk yang luhur).
Sedangkan pendidikan ‘estetis’ yaitu menghaluskan perasaan terhadap segala benda lahir yang bersifat indah yang mengajarkan kesenian. Maksud dari pendidikan estetis bukan mendidik murid-murid untuk menjadi ahli-ahli seni, akan tetapi meksud yang kultural yaitu agar : dengan pendidikan menghaluskan perasaan, anak-anak hendaknya mendapat kecerdasan yang luas dan sempurna dari ruhnya, jiwanya, budinya, hingga mereka hendaknyalah mendapat tingkatan yang agak luhur sebagai manusia.
Sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk bisa mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan amanat UUD 45, jadi pemerintah harus bisa menyelenggarakan pendidikan dengan baik dan benar. Sistem yang dibuatpun harus sesuai kebutuhan rakyat. Saya pribadi belum bisa membuat konsep pendidikan yang baik dan sesuai dengan kondisi bangsa ini, tapi menurut saya yang diperlu ditekankan dalam penyelenggaraan pendidikan adalah nilai-nilai kejujuran, rasa tanggung jawab serta budi pekerti (akhlak). Sebab sebaik-baiknya kurikulum pendidikan yang kita pakai kalau tidak dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran maka hasilnya akan sia-sia.
Dalam mendidik, nilai-nilai kejujuran tidak hanya ditekankan pada anak didik tapi juga kepada pengajar dan pihak-pihak penyelenggara pendidikan, karena perintah yang paling efektif adalah dengan memberi contoh. Hal ini sangat penting karena banyak sekali berita mengenai kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pengajar dalam hal ini guru dan dosen agar peserta didik mendapatkan nilai baik dan lulus dengan hasil yang tidak mengecewakan. Banyak murid dan guru sama-sama melakukan kebohongan dan kecurangan yang hal ini seharusnya tidak terjadi didalam dunia pendidikan agar lulusan yang dihasilkan benar-benar berkualitas. Sedikit gambaran tentang negara yang mempunyai kualitas pendidikan terbaik di dunia dapat dilihat di http://t4belajar.wordpress.com/2009/04/24/negara-dengan-kualitas-pendidikan-terbaik-di-dunia/
Memang sangat berat tugas pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di negara kita. Paling tidak, hal yang harus dilakukan pemerintah saat ini adalah menaikkan anggaran pendidikan, anggaran pendidikan 20% dari APBN harusnya benar-benar direalisasikan untuk pendidikan diluar gaji guru dan dosen. Anggaran 20% dari APBN harus digunakan untuk pemenuhan buku-buku pelajaran dan melengkapi fasilitas penunjang pendidikan.
Yang menarik dari pendidikan di Finlandia adalah tidak ada paksaan dalam mendidik murid, murid-murid tidak dibebani dengan tugas-tugas dan PR karena Tugas dan PR justru dianggap membuat peserta didik menjadi stres. Pendidikan di Finlandia ini sesuai dengan konsep-konsep pendidikan Ki Hadjar Dewantara dalam bukunya tentang pendidikan. Di Finlandia Ujian Akhir juga tidak digunakan sebagai penentu kelulusan siswa, yang ada murid di tekankan kejujuran dalam setiap kegiatan belajar mengajar.
Jadi menurut saya, untuk bisa meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, pemerintah harus menambah anggaran pendidikan. Hal ini agar pendidikan bisa murah, buku-buku juga harus disediakan pemerintah secara graris, kalaupun beli harus dengan harga yang sangat murah. Fasilitas penunjang pendidikan seperti gedung sekolah, laboratorium dan alat-alat praktek juga harus dibenahi. Gaji guru dan dosen juga harus dinaikan sebagai penghargaan atas kerja keras dan dedikasi dalam dunia pendidikan, hal ini dilakukan agar para guru dapat fokus mengajar tanpa harus memikirkan kerja sambilan untuk mendapat uang tambahan biaya hidup. Dengan gaji yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan kompetensinya dan juga taraf kehidupan guru tentunya..hehehe.. Dan yang terakhir pemerintah harus mengevaluasi kurikulum pendidikan dan undang-undang maupun peraturan-peraturan terkait pendidikan di Indonesia, kurikulum jangan di ganti-ganti seenak jidat. Masak tiap ganti menteri selalu ganti kurikulum, yang ada guru jadi bingung dan siswapun ikut-ikutan bingung..weh.weh.weh..
Dunia pendidikan memang selalu menarik untuk diperbincangkan, baik oleh pemerintah, praktisi pendidikan, masyarakat, guru, mahasiswa, hingga kita sekalian. Hal ini dikarenakan akan pentingnya pendidikan bagi suatu bangsa, dimana salah satu indikasi negara dikatakan maju apabila rakyatnya sudah cerdas dan mampu menguasai IPTEK. Dengan pendidikan, rakyat akan lebih kritis dan mudah diarahkan dalam pembangunan suatu bangsa, baik dalam segi ekonomi, sosial budaya yang tentunya untuk kemaslahatan bersama.
Oleh karena itu wajarlah ketika pembangunan dalam bidang pendidikan harus diprioritaskan yang utama. Kita bisa lihat di jepang, setelah kota Hirosima dan Nagasaki yang keduanya adalah jantung perekonomian di bom atom yang menimbulkan kerusakan dan kehancuran berat, Jepang mencoba untuk membangun kembali negaranya, salah satu variabel yang menjadi modal utama dan optimisme mereka adalah pendidikan. Jepang kemudian mengirim pemuda dan pemudinya belajar keluar negeri untuk mempelajari teknologi modern dengan biaya pemerintah, didalam negeri pemerintah Jepang mengutamakan pembangunan fasilitas pendidikan dan memberi porsi anggaran yang lebih besar untuk sektor pendidikan. Itulah kenapa Jepang bisa bangkit dan mengejar ketertinggalannya dari bangsa-bangsa negara maju. Sangat beda halnya dengan kenyataan yang di lakukan oleh pemerintah Indonesia, alih-alih untuk memajukan sektor pendidikannya malah pendidikan komersialisasikan dan dibiarkan dikuasai oleh Nafsu mengakumulasi modal (baca; Kapitalisme).
Nasib dunia pendidikan Indonesia sungguh sangat dramatis, pendidikan nasional sebagai salah satu variabel untuk memajukan pendidikan justru di jadikan lahan akumulasi modal (pendidikan Layaknya komoditi yang siap di perdagangkan). Problem utama pendidikan saat ini bisa di simpulkan menjadi, Yang pertama Biaya Pendidikan yang semakin Mahal; lihat bagaimana mahalnya biaya sekolah di RSBI atau SBI, kampus-kampus juga seenak jidat menaikan biaya kuliah dengan alasan menaikan kualitas, padahal yang bisa Kita lihat hanya bangunan fisik yang “agak” berubah, tapi dari segi kualitas mengajar dosen dan juga out put belum sesuai dengan yang diharapkan.
Memberikan beasiswa berprestasi S1, S2, S3 hingga ke luar negeri hanya kepada sebagian kecil orang miskin akan menjadi sia-sia saja. Lebih baik adalah sekolah gratis kepada seluruh siswa wajib belajar (SD-SMP-SMA). Mengutip tulisan karya Ki Hadjar Dewantara tentang Pendidikan dan Pengajaran Nasional yang disampaikan pada Kongres PPPKI (Permufakatan Persatuan Pergerakan Kebangsaan Indonesia) ke-1 tanggal 31 Agustus 1928 di Surabaya, pada poin pertama “Kekuatan rakyat itulah jumlah kekuatan tiap-tiap anggota dari rakyat itu. Segala upaya untuk menjunjung derajat bangsa tak akan berhasil, kalau tidak dimulai dari bawah. Sebaliknya rakyat yang sudah kuat, akan pandai melakukan segala usaha yang perlu atau berguna untuk kemakmuran negeri.”
Problem ke-dua adalah infrastruktur/fasilitas pendidikan yang sangat minim; jumlah TK-SD,SMP,SMA dan perguruan tinggi belum memenuhi kapasitas peserta didik di Indonesia, terutama didaerah-daerah terpencil. Banyak sekolah-sekolah yang ruangnya di pakai secara bergiliran, bahkan di beberapa daerah kelas-kelasnya di gabung padahal ini sangat tidak efektif untuk proses belajar mengajar. Selain itu keterbatasan infrastruktur ini semakin di perparah dengan kenyataan bahwa infrastruktur ini banyak yang ber-usia sudah tua dan tidak layak pakai. Kejadian gedung sekolah yang ambruk sering kali muncul di media masa baik cetak maupun elektronik.
Problem ke-tiga adalah Kurikulum, system pendidikan dan pelembagaannya. Semasa orde baru kurikulum pendidikan di arahkan untuk kepentingan mendukung ideologis penguasa, lembaga pendidikan di control ketat oleh pemerintah. Namun di bawah pemerintahan SBY-Budiono pendidikan justru di arahkan untuk kepentingan Neoliberalisme; Kurikulum berbasis kompetensi-pun tidak mengangkat pendidikan menjadi ilmiah dan demokratis, malah aspek kekerasan buah dari hubungan sub-ordinat subjek. Menurut Dave Meier —seorang pakar accelerated learning— Sekolah saat ini kadang-kadang mencekik dan melumpuhkan orang dan merenggut kegembiraan belajar anak didik, sehingga dapat menghalangi mereka mengasah pikiran dan mewujudkan potensi sepenuhnya. Tentu Kita tidak mau anak-anak Kita menjadi tumpul potensinya, dan juga tidak mau jika melihat potensi anak-anak Kita mati sia-sia karena harus mempelajari yang bukan minatnya.
Kurikulum yang selalu berganti-ganti tiap ada pergantian mentri juga menjadi persoalan dalam pendidikan kita (ganti mentri ganti kurikulum). Hal ini sangat membingungkan pihak guru dan juga murid, guru-guru terpaksa meninggalkan kewajiban mengajarnya karena harus mengikuti penataran kurikulun yang baru sehinggapada akhirnya murid-murid yang dirugukan karena tidak mendapatkan materi pelajaran.
Persoalan terakhir atau yang ke-empat adalah kesejahteraan guru yang sangat minim, gaji seorang guru belum memenuhi standar hidup layak keluarganya (kebutuhan ekonomi keluarga), sehingga tidak jarang guru-guru terlibat kerja sampingan (buka usaha, jadi tukang ojek, dan lain-lain), dan ini sangat mengganggu konsentrasinya untuk mengajar. Tidak ada upaya pemerintah untuk menambah kualitas tenaga pengajar dengan memberikan beasiswa untuk melanjutkan kuliah, yang justru hal ini akan berdampak positif bagi guru tersebut dalam hal kemampuan mengajar peserta didiknya.
Hampir disemua kampus saat ini memberlakukan 75 % kehadiran bagi mahasiswa disetiap semester sebagai salah satu syarat mengikuti UTS (Ujian Tengah Semester) maupun UAS (Ujian Akhir Semester). Sepintas peraturan ini terlihat baik dan efektif untuk mengurangi angka ketidak hadiran mahasiswa pada tiap jam mata kuliah dan dapat mengurangi rasa malas serta dapat meningkatkan motivasi belajar. Dengan memberlakukan batas kehadiran minimum 75 % diharapkan akan meningkatkan prestasi belajar mahasiswa.
Benarkah kehadiran 75 % bisa efektif meningkatkan prestasi belajar mahasiswa? Sepertinya perlu dikaji lebih dalam mengenai hal itu. Peraturan 75 % kehadiran yang dibuat oleh pihak kampus ini menurut saya memiliki beberapa kekurangan atau kelemahan.
Sebelum membahas lebih jauh marilah kita coba kembali dulu ke esensi peraturan, peraturan identik dengan hukum yang pada dasarnya adalah sesuatu yang telah disepakati bersama dan untuk dilaksanakan bersama agar tercipta tatanan hidup tertib, aman, adil, dan sejahtera. Jadi jelas bahwa di dalam peraturan harus terdapat menciptakan hidup tertib, memberikan rasa aman, berlaku adil serta dapat memberikan kesejahteraan pihak-pihak yang dikenai peraturan.
Nah sekarang dapat kita kaji bersama apakah kehadiran 75% bisa efektif untuk menciptakan hidup terbib bagi mahasiswa??? Kalau memang sudah, maka pertanyaanya adalah tertib yang seperti apa??? Ternyata setelah peraturan kahadiran 75% diberlakuan, masih saja banyak mahasiswa yang membolos kuliah atau hanya TA (Titip Absen) kepada temen sekelasnya. Hal ini justru menciptakan kejahatan atau kebohongan-kebohongan mahasiswa dengan cara titip absen tadi. Seharusnya yang dilakukan pihak kampus untuk bisa mengurangi angka ketidak hadiran mahasiswa adalah dengan cara penyadaran-penyadaran terhadap mahasiswa bahwa kuliah atau belajar itu amat penting untuk masa depan mereka bukan dengan cara pemerkosaan kehadiran 75%.
Disini jelas bahwa dengan diberlakukannya batas kehadiran 75% telah terjadi pemerkosaan terhadap kemerdekaan mahasiswa dan telah menghilangkan esensi dari pendidikan itu sendiri, pendidikan menurut Ki Hadjar Dewantara adalah pendidikan yang memerdekakan jiwa sang anak, dalam hal ini biarlah sang anak berkreasi sesuai bakatnya asal tidak membahayakan sang anak. Merdeka bukan berarti bebas -sebebas-bebasnya- tapi dalam konteks ini mahasiswa haruslah diberi kebebasan untuk mengatur dan menentukan dirinya sendiri karena mahasiswa sudah dianggap dewasa, oleh sebab itu selayaknya diberi kepercayaan untuk mengatur dirinya sendiri dalam menentukan masa depannya. Disini juga terlihat kepentingan agar mahasiswa kembali lagi ke kampus masing-masing, mahasiswa digiring untuk kembali ke “kandangnya” dan dilarang untuk kritis melihat kondisi bangsanya. Dengan kata lain mahasiswa sengaja dijauhkan dari kehidupan rakyatnya.
Pertanyaan yang kedua, apakah mahasiswa merasa aman dan nyaman dengan diberlakukannya 75% kehadiran tersebut??? Hampir pasti 99,9 dari 100 jumlah mahasiswa akan menjawab T.I.D.A.A.A.AK.!.!.! Kenapa bisa terjadi demikian, karena peraturan tersebut bisa mengganggu atau menghambat mahasiswa yang ingin belajar sesuatu yang lain diluar bangku kuliah yang justru tak didapat di dalam kelas (misal : berorganisasi di BEM, pelatihan Jurnalistik, mengikiti seminar dll.). Sudah jelas dengan peraturan tersebut mahasiswa akan merasa tidak aman atau tidak nyaman bila ingin mencari ilmu dan pengalaman yang lain karena takut bila tidak dapat mengikuti Ujian.
Pertanyaan ketiga adalah, benarkah dalam penerapan peraturan kehadiran 75% sudah berlaku adil atau menciptakan keadilan? Tentu jawabannya relatif beragam tergantung siapa yang dikenai pertanyaan, tapi paling tidak saya mempunyai jawaban tersendiri soal itu dan jawaban saya lagi-lagi adalah T.I.D.A.K A.D.I.L. Mengapa saya mengatakan tidak adil? Yang pertama karena peraturan tersebut dibuat dengan sepihak tanpa adanya keterlibatan mahasiswa untuk merumuskan peraturan itu. Kita tahu bahwa sumber pemasukan terbesar sebuah Universitas adalah mahasiswa, mahasiswalah yang membayar. Dan dengan uang tersebut pihak kampus bisa menggaji dosen, karyawan, membangun gedung baru serta bisa menutupi biaya operasional tapi kenapa mahasiswa tidak dilibatkan dalam pembuatan peraturan-peratuan atau menentukan kebijakan??? Saya yakin, tanpa adanya mahasiswa maka kampus tidak akan bisa menyelenggarakan proses pendidikan. Yang kedua bahwa ternyata peraturan wajib hadir 75% hanya berlaku tajam bagi mahasiswa saja, mahasiswa yang tidak memenuhi batah minimum kehadiran diancam kengan nilai atau tidak bisa mengikuti ujian sedangkan bagi dosen yang membolos tidak dikenakan sanksi apapun. Para dosen masih tetap bisa menikmati Gaji Buta mereka meskipun mereka tidak mengajar atau membolos. Tentunya ini merupakan bentuk-bentuk ketidak adilan yang nyata dapat kita lihat bukan???
Pertanyaan terakhir adalah apakah peraturan 75% kehadiran dapat mensejahterakan pihak-pihak yang dikenai peraturan? Untuk yang satu ini jawabannya saya serahkan kepada sidang bembaca yang budiman, karena saya menganggap kawan-kawan sudah dewasa dan dapat menilai atau memberikan jawaban yang jauh lebih obyektif dibandingkan jawaban-jawaban saya tadi..heee
Hanya saja saya memberikan kesimpulan bahwa “prestasi tak selamanya ditentukan oleh presensi dan presensi bukanlah satu-satunya penentu kesuksesan kita”. Yang ngaku mahasiswa atau aktifis pergerakan ayo tunjukan aksimu!!!
Kampus begitu identik dengan mahasiswa dan juga tempat atau pusat pencarian ilmu ditingkat yang paling tinggi, dengan kata lain kampus bisa dikatakan sebagai tempat berkumpulnya intelektual-intelektual untuk mencari dan mengembangkan berbagai bidang ilmu. Waktu saya masih kecil dan ketika saya mendengar kata mahasiswa, yang terlintas dalam pikiran saya adalah orang yang menyandang “gelar” mahasiswa adalah orang yang sangat cerdas, orang yang seba tahu tentang berbagai bidang ilmu. Dalam benak saya waktu itu, yang namanya “Maha” itu pasti mempunyai suatu kelebihan dibandingkan dengan yang lain.
Seiring berjalannya waktu dan ketika saya menduduki bangku kuliah (numpang duduk coy..hehehe), ternyata apa yang saya pikirkan ketika itu tidak seperti kenyataanya ketika saya mengalami sendiri. Ternyata sebagian besar mahasiswa tidak benar-benar ‘maha’ tahu dengan berbagai ilmu yang ada atau yang dipelajarinya.
Ketika saya amati, ternyata sekarang ini kampus hanya bisa menciptakan intelektual kuli bukan lagi menciptakan intelektual progresif. Lho kok bisa??? Ayo coy kita diskusikan bareng-bareng…
Kenapa bisa dianggap pencipta intelektual kuli dan bukan intelektual progresif ???
Yang pertama; kalau kita lihat, sekarang ini orientasi yang berkembang di masyarakat, dan juga mahasiswa adalah bagaimana kita kuliah bisa cepat lulus dengan nilai yang baik dan setelah itu kita bisa mencari kerja (menjadi kuli) dengan ijasah itu. Melamar kerja di berbagai instansi adalah orientasi yang kini tertanam kuat didalam otak mahasiswa, tak ada lagi terbesit keinginan untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan sendiri atau menciptakan lapangan kerja untuk orang lain. Khusus di FKIP dimana mahasiswa dipersiapkan menjadi calon-calon guru ternyata keadaannya pun demikian, orientasi mereka hanyalah bagaimana bisa menjadi guru dan diangkat sebagai pegawai negeri. Tak ada salahnya memang menjadi guru (buruh berpakaian rapi), tapi yang harus diingat bahwa, ketika kita menjadi guru bukan berarti kita kehilangan daya kritis kita terhadap permasalahan yang ada khususnya dunia pendidikan.
Yang kedua; kenapa saya mengatakan kampus saat ini hanya bisa menciptakan intelektual kuli? Alasanya adalah bahwa mahasiswa saat ini selalu dipaksa layaknya budak untuk bisa menelan mentah-mentah materi yang diajarkan oleh dosen, tak ada kesempatan diluar kelas untuk bisa mengembangkan materi-materi yang ada atau tak ada waktu untuk sekedar berdiskusi panjang lebar antara dosen dan mahasiswa tentang materi yang dipelajari. Penerapan kehadiran 75% juga menghambat pembelajaran mahasiswa untuk bisa belajar hal-hal lain yang diminatinya diluar matakuliah. Ketika mahasiswa pintar, yang dikuasai hanyalah materi-materi yang diajarkan didalam kelas dan telah ditentukan oleh pihak kampus, tanpa adanya pengembangan diluar.
Mahasiswa berbeda dengan siswa, dimana mahasiswa dianggap lebih mempunyai banyak pengetahuan dibanding siswa (analisa dilihat dari namanya coy). Oke lah kalau yang namanya siswa kita anggap emosinya masih labil makanya siswa lebih banyak diatur-atur oleh guru atau pihak sekolah dengan peraturan-peraturan yang begitu ketat agar tidak membahayakan diri sang anak. Walau saya pribadi juga melihatnya peraturan yang begitu ketat dan kaku sebagai bentuk pengekangan siswa untuk berekspresi atau dengan kata lain tidak memerdekakan jiwa sang anak.
Tapi bagaimana dengan mahasiswa? Menurut saya bolehlah didalam kampus ada peraturan-peraturan yang diciptakan untuk ketertiban bersama, tapi perlu diingat bahwa ketika kita masuk dunia kampus dan menjadi mahasiswa maka kita bisa dikatakan telah dewasa, hal ini bisa ditinjau dari rata-rata umur mahasiswa ketika memasuki jenjang perguruan tinggi. Ketika kita telah dianggap dewasa semestinya kita juga sudah dapat menguasai emosi atau dalam hal ini emosi sudah bisa dikatakan stabil dan kita juga sudah pandai minilai dan memilah mana yang baik dan mana yang buruk buat diri mahasiswa. Termasuk bisa menilai prioritas langkah dan apa yang harus kita perbuat untuk bisa menambah ilmu yang sesuai dengan minat kita dan yang kita butuhkan kelak. 75% kehadiran menurut saya merupakan salah satu faktor penghambat bagi mahasiswa untuk bisa mencari ilmu-ilmu lain diluar kelas yang bisa bermanfaat untuk diri mahasiswa ketika terjun di masyarakat kelak, disisi lain hal ini akan menjauhkan mahasiswa dari pergaulan di masyarakat dan membutakan mahasiswa atas apa yang terjadi disekelilingnya. 75% kehadiran juga menghambat mahasiswa untuk bisa berpolitik, berserikat dan berkumpul. Apa iya mahasiswa mau terus-terusan diatur-atur layaknya anak kecil???
Seseorang bisa dikatakan intelektual progresif jika mereka mau dan mampu melakukan perubahan kearah yang lebih baik dengan kemampuan dan ilmu serta pengalaman yang didapat, berani mengatakan salah pada yang salah dan mengatakan benar pada yang benar meskipun itu semua mengandung resiko yang tak ringan. Dan sekarang sedikit sekali intelektual-intelektual yang vokal menyuarakan kebenaran dan berani melakukan perubahan. Hal ini tak lepas dari pengaruh budaya kampus yang sengaja mengkebiri mahasiswa agar tak lagi vokal menyuarakan pendapat dan kritis dalam menganalisa masalah disekitarnya. Itulah kenapa kampus saat ini tidak lagi mampu menciptakan intelektual progresif tapi lebih menciptakan para intelektual kuli yang hedonis dan lebih mementingkan diri sendiri.

